loading...
Karena memang penting, maka kami ingin sharing dan berbagi data dan informasi tentang Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri Dikllat DPRD.Penting dan bisa meningkatkan Sumber Daya Manusia atau SDM yang namanya Bimtek Pusdiklat Pemendagri yang dilakasanakan dengan berkala dari waktu ke waktu di segala bidang.Karena itulah Info Bimtek Pusdilat Pemendagri sangat penting kita ketahui bersama, apa lagi bagi orang yang ingin meniti karir lebih baik lagi dari sebelumnya.
Adanya Bimtek Pusdiklat Pemendagri ini merupakan sebuah upaya dan usaha untuk bisa meningkatkan kinerja bagi para pekerja swasta ataupun ASN yang bekerja di dinas apa saja dan bidang apapun itu, tentu perlu ikut serta dalam Bimbingan Teknologi dan Pelatihan yang diadakan Pemendagri dengan pembawa materi yang ahli di bidangnya.
Adanya Bimtek Pusdiklat Pemendagri ini merupakan sebuah upaya dan usaha untuk bisa meningkatkan kinerja bagi para pekerja swasta ataupun ASN yang bekerja di dinas apa saja dan bidang apapun itu, tentu perlu ikut serta dalam Bimbingan Teknologi dan Pelatihan yang diadakan Pemendagri dengan pembawa materi yang ahli di bidangnya.
Bidang garapan atau materi yang diberikan dalam pelaksanaan Bimbingan Teknolgi dan Pelatihan ini mencakup seluruh dan semua hal yang berhubungan dengan pembangunan dan perkembangan yang ingin dan harus dicapai manusia dan masyarakat agar bisa menjadi masyarakat yang maju dan memilik kemampuan untuk mengerjakan tugas dan kewajibannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan serta meningkatkan kemampuan dirinya.
Para pakar dan ahli di bidangnya masing - masing yang menjadi pemberi materi dalam setiap Bimtek Pusdiklat Pemendagri, yang tentunya memiliki kualitas dan kapabilitas di bidangnya.Yang diharapkan bisa membuat mereka yang ikut dalam Bimtek ini naik SDMnya serta memiliki kemampuan yang makin baik dalam mengelola dan melaksanakan tugas yang diembannya.
Salah satu contoh dari Bimtek Pusdiklat Pemendagri di Indonesia adalah Diklat DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau dipersingkat DPRD adalah sebuah institusi / lembaga perwakilan untuk rakyat di daerah yang berkedudukan sebagai suatu unsur penyelenggaraan didalam pemerintahan daerah, yang bersampingan dengan Pemerintah Daerah. DPRD memiliki beberapa fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sehubungan dengan fungsinya itu, maka DPRD mempunyai hak dan kewajiban, serta tugas dan wewenang baik secara individual maupun institusional.
Selain dari pada itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga Mempunyai hak interpelasi, hak menyampaikan pendapat serta hak angket dan Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan perda (peraturan daerah), menyampaikan usulan dan pendapat, memilih dan dipilih, mengajukan pertanyaan, imunitas dan membela diri serta mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, Protokoler, administratif dan keuangan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebuah lembaga yang berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, badan hukum, pejabat pemerintah daerah serta warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan DPRD tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku).
Untuk sekarang ini di Indonesia pada umumnya sering mengalami boming undang-undang dan hampir seluruh hal, diupayakan diselesaikan melalui pembuatan peraturan. Hal yang sama terjadi di daerah sejak lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Tetapi berbagai peraturan undang-undang dan juga berbagai peraturan daerah yang lahir, ternyata tidak begitu banyak membawa perubahan bagi Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau dipersingkat DPRD adalah sebuah institusi / lembaga perwakilan untuk rakyat di daerah yang berkedudukan sebagai suatu unsur penyelenggaraan didalam pemerintahan daerah, yang bersampingan dengan Pemerintah Daerah. DPRD memiliki beberapa fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sehubungan dengan fungsinya itu, maka DPRD mempunyai hak dan kewajiban, serta tugas dan wewenang baik secara individual maupun institusional.
Selain dari pada itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga Mempunyai hak interpelasi, hak menyampaikan pendapat serta hak angket dan Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan perda (peraturan daerah), menyampaikan usulan dan pendapat, memilih dan dipilih, mengajukan pertanyaan, imunitas dan membela diri serta mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, Protokoler, administratif dan keuangan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebuah lembaga yang berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, badan hukum, pejabat pemerintah daerah serta warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan DPRD tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku).
Untuk sekarang ini di Indonesia pada umumnya sering mengalami boming undang-undang dan hampir seluruh hal, diupayakan diselesaikan melalui pembuatan peraturan. Hal yang sama terjadi di daerah sejak lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Tetapi berbagai peraturan undang-undang dan juga berbagai peraturan daerah yang lahir, ternyata tidak begitu banyak membawa perubahan bagi Indonesia.
Bimtek / Diklat DPRD
adalah suatu kegiatan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tujuan diadakan Bimtek dan Diklat DPRD ini adalah meningkatkan pengetahuan dan wawasan serta keterampilan kepada Anggota DPRD dan Anggota Sekretariat DPRD agar dapat meningkatnya kinerja yang profesional dan berkompeten di lingkungan DPRD dan pemerintahan Daerah. Kami sudah menyediakan berbagai Materi Diklat / pelatihan, bimtek beserta diklat yang di peruntukan bagi sekretariat dan anggota DPRD.
Diklat / Bimtek DPRD ini mengimformasikan materi beragam bagi calon peserta di antaranya:
Berikut kami sajikan Materi Diklat / Sosialisasi / Bimtek untuk DPRD;
Diklat / Bimtek Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan serta Proses Akuntansi Keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD
Diklat / Bimtek Peran Bamus, Balegda, dan Badan Kehormatan dalam Meningkatkan Kinerja DPRD
Diklat / Bimtek Peningkatan kapasitas, peran dan fungsi anggota DPRD
Diklat / Bimtek Penguatan Hard dan Soft Skills bagi Anggota DPRD Purnabakti
Diklat / Bimtek Pelayanan Prima Sekretariat DPRD Terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD
Diklat / Bimtek Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD
Diklat / Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Reses Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten
Diklat / Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten
Diklat / Bimtek Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD
Diklat / Bimtek Optimalisasi reses & pokok pikiran DPRD hasil Jasmara
Diklat / Bimtek Optimalisasi peran DPRD dalam perencanaan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah
Diklat / Bimtek Optimalisasi Peran DPRD Dalam Penganggaran dan Pengawasan Serta Pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Diklat / Bimtek Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD dalam Proses Penyusunan dan Penetapan APBD
Diklat / Bimtek Kebijakan umum anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran
Bimtek Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD
adalah suatu kegiatan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tujuan diadakan Bimtek dan Diklat DPRD ini adalah meningkatkan pengetahuan dan wawasan serta keterampilan kepada Anggota DPRD dan Anggota Sekretariat DPRD agar dapat meningkatnya kinerja yang profesional dan berkompeten di lingkungan DPRD dan pemerintahan Daerah. Kami sudah menyediakan berbagai Materi Diklat / pelatihan, bimtek beserta diklat yang di peruntukan bagi sekretariat dan anggota DPRD.
Diklat / Bimtek DPRD ini mengimformasikan materi beragam bagi calon peserta di antaranya:
Berikut kami sajikan Materi Diklat / Sosialisasi / Bimtek untuk DPRD;
Diklat / Bimtek Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan serta Proses Akuntansi Keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD
Diklat / Bimtek Peran Bamus, Balegda, dan Badan Kehormatan dalam Meningkatkan Kinerja DPRD
Diklat / Bimtek Peningkatan kapasitas, peran dan fungsi anggota DPRD
Diklat / Bimtek Penguatan Hard dan Soft Skills bagi Anggota DPRD Purnabakti
Diklat / Bimtek Pelayanan Prima Sekretariat DPRD Terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD
Diklat / Bimtek Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD
Diklat / Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Reses Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten
Diklat / Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten
Diklat / Bimtek Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD
Diklat / Bimtek Optimalisasi reses & pokok pikiran DPRD hasil Jasmara
Diklat / Bimtek Optimalisasi peran DPRD dalam perencanaan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah
Diklat / Bimtek Optimalisasi Peran DPRD Dalam Penganggaran dan Pengawasan Serta Pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Diklat / Bimtek Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD dalam Proses Penyusunan dan Penetapan APBD
Diklat / Bimtek Kebijakan umum anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran
Bimtek Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD
Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri Dikllat DPRD yang memberikan materi yang sangat berguna dan penting diketahui dengan baik dan dipahami oleh para anggota DPRD di seluruh Indonesia agar dalam melaksankkan tugasnya sebgai wakil rakyat bisa bekerja dengan maksimal.
Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri Dikllat DPRD
Reviewed by Admin
on
Maret 28, 2019
Rating:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar